Catat! Syarat dan Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pelamar Harus Memenuhi Kriteria Baru

Sabtu 28 Dec 2024 - 14:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional

Penting bagi calon pelamar untuk memperhatikan pengusulan kebutuhan tenaga kerja yang dilakukan oleh PPK kepada MenPANRB.

BACA JUGA:Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 2024? Wajib Tahu Ketentuan Pakaian Dinas PPPK di Kemendagri, Pemda, dan Kemendikdas

BACA JUGA:Catat! Jadwal Pengisian DRH PPPK 2024 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Kriteria Pelamar Sebelumnya

Sebelumnya, pelamar PPPK 2024 tahap 2 adalah tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk guru non-ASN dan lulusan PPG yang sudah tercatat dalam database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelamar akan dinyatakan lolos seleksi apabila menduduki peringkat terbaik.

Jika jumlah pelamar melebihi kuota yang tersedia, pelamar yang lolos bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kebutuhan tenaga PPPK paruh waktu ini juga diusulkan oleh PPK kepada MenPANRB.

BACA JUGA:Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1? Buruan Simak Langkah Selanjutnya

BACA JUGA: Mau Cek Hasil Tes Seleksi PPPK Tahap 1 Provinsi Sumsel 2024, Begini Caranya

Selain itu, apabila ada perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian terhadap jumlah kebutuhan tenaga PPPK akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Berikut jadwal lengkap untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang wajib diikuti oleh para pelamar:

- 17 November-31 Desember 2024: Pendaftaran seleksi

Kategori :