KORANLINGGAUPOS.ID – Pada tahun 2024, MenPANRB melalui Keputusan Menteri PANRB No 634 Tahun 2024 menetapkan syarat tambahan bagi pelamar PPPK 2024 tahap 2.
Syarat tambahan PPPK 2024 tahap 2 ini penting bagi para tenaga non-ASN yang ingin melanjutkan karier di instansi pemerintah.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci persyaratan terbaru serta jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang harus dipatuhi oleh para pelamar.
Syarat PPPK 2024 Tahap 2
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2025 Tidak Ada Lagi, Begini Bocoran Skema Baru Pengangkatan Guru Honorer
BACA JUGA:Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1? Buruan Simak Langkah Selanjutnya
Menurut Keputusan Menteri PANRB, pelamar PPPK 2024 tahap 2 harus memenuhi kriteria tertentu yang berlaku khusus bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Pelamar yang memenuhi syarat antara lain adalah:
- Tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahap 1 atau seleksi CPNS.
- Mereka yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Pelamar juga hanya bisa melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini, dengan jabatan-jabatan yang telah ditentukan, seperti:
BACA JUGA:Mulai 2025, Seleksi PPPK Guru PPG Jadi Jalur Utama
BACA JUGA: Kerja PPPK Paruh Waktu 4 Jam Per Hari, Tentang Gaji Berikut Penjelasannya
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional