Dana CSR mestinya digunakan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial institusi kepada masyarakat.
Biasanya, dana ini dialokasikan untuk program-program yang memberikan dampak positif, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, atau pembangunan infrastruktur sosial.
Namun, dalam kasus ini, dana CSR BI disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh anggota DPR.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Mura, Desa Air Satan jadi Lokasi Tanam Jagung Perdana
BACA JUGA:Klarifikasi Kejari Lubuk Linggau Terkait Vonis Terpidana Novi
Penggunaan dana CSR untuk kegiatan di Dapil anggota DPR menuai kritik dari berbagai kalangan. Penyaluran dana CSR BI diduga digunakan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana sosial di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana sosial di Indonesia.
Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, maka hal ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas DPR dan Bank Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini.