Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan rata-rata pengeluaran riil per kapita sebesar 869,08 ribu rupiah maka daya beli masyarakat Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 lebih tinggi 5,69 persen daripada tahun 2023.
Untuk melihat perkembangan dimensi standar hidup layak yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dihitung dari pengeluaran riil perkapita yang disesuaikan dari tahun ke tahun bisa dilihat pada grafik berikut.
Gambar 1. Pengeluaran Riil per Kapita Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2024
BACA JUGA:Pertahankan Opini WTP, Kapolda Sumsel Sampaikan 3 Prinsip
Kenapa daya beli rata-rata masyarakat Kabupaten Musi Rawas relatif rendah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat indikator kondisi kesejahteraan masyarakat lainnya.
Pengeluaran riil per kapita penduduk yang disesuaikan menggambarkan kemampuan daya beli masyarakat selama periode tertentu.
Indikator ini mencerminkan kesejahteraan penduduk di suatu wilayah.
BACA JUGA:Catat, Berikut Ketentuan, Syarat dan Jadwal SNBP 2025
Kemiskinan dan ketimpangan pendapatan sangat memengaruhi kemampuan daya beli penduduk di kabupaten/kota.
Kabupaten/kota dengan persentase penduduk miskin yang lebih tinggi cenderung memiliki daya beli yang tidak setinggi kabupaten/kota lainnya.
Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin Kabupaten Musi Rawas sebesar 13,44 persen, lebih tinggi dibandingkan Provinsi Sumatera Selatan.
Bahkan termasuk 3 kabupaten/kota dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2024.
BACA JUGA:Wisata Edukasi, TKIT Mardhotillah 1 Lubuk Linggau Giatkan Outing Class