Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
4. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tunjangan kinerja PNS di Kemenko Bidang Perekonomian juga naik 100 persen berdasarkan Perpres Nomor 118 Tahun 1997.
Tukin tertinggi mencapai Rp66.480.000 untuk kelas jabatan 17.
BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Paling Top di Sumsel, Pilihan Tepat Jadi PNS 2025
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
BNPB memperoleh kenaikan tukin berdasarkan Perpres Nomor 24 Tahun 2024. Besaran tukin untuk setiap kelas jabatan adalah sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
BIN mendapatkan kenaikan tukin paling signifikan, yaitu sebesar 150 persen.
Berdasarkan Perpres Nomor 203 Tahun 2024, rincian tukin BIN adalah:
BACA JUGA:Apakah CPNS 2025 Akan Dibuka? Ini Jawaban Tegas BKN
Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000