“Poinnya akan berkurang 12, sementara jika melakukan tabrak lari langsung kami cabut kepemilikan SIM-nya,” tegas dia.
BACA JUGA:Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri
BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya
Dan, ketika poin pelanggaran mencapai 18, maka polisi akan segera melakukan penarikan dan pemblokiran sementara saat masyarakat ingin melakukan perpanjangan SIM di Polres setempat.
Kategori :