KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa korupsi dana desa Syamsul mengaku bersalah.
Dia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Sebelumnya Terdakwa Syamsul foya-foya ke tempat hiburan karaoke di Palembang.
Terdakwa Syamsul merupakan mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pasal Shalat Jumat, Kades Sidodadi Buron Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Oknum Kepsek oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Awal Tahun 2025
Dalam sidang agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 6 Januari 2025 itu melalui tim penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Supendi SH MH dan Aulia Zahra SH MH pada intinya Terdakwa Syamsul memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman.
Diantara poin penting pledoi tertulis Terdakwa Syamsul yakni, Terdakwa Syamsul mengakui bersalah telah menyelewengkan dana desa senilai Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi, namun tim penasihat hukum tidak sependapat dengan ancaman pidana sebagaimana tuntutan jaksa Kejari Ogan Ilir yang menuntut terdakwa Syamsul 5 tahun penjara.
Kenapa?
Karena terdakwa telah menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Almarhum Hamsi Tak Terima
BACA JUGA:Tambang Hidayat, Oknum Kades Bersama Wanita Diringkus Polisi
Maka di hadapan Majelis Hakim Masriati SH MH , Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar dapat dipertimbangkan hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa Syamsul si mantan kades.
Atas pledoi tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menegaskan bahwa tetap pada tuntutan pidana menuntut Syamsul dipenjara 5 tahun.
Untuk diketahui, dikutip dari sumateraekspres.id, Terdakwa Syamsul dijerat oleh jaksa terbukti memenuhi seluruh unsur dalam Pasal Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.