PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?

Rabu 08 Jan 2025 - 10:17 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

5. Legalitas Status Kepegawaian – Dengan status PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer tetap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Meskipun mendapatkan NIP sebagai ASN, tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu masih menerima gaji yang sama seperti saat ini tanpa kenaikan standar sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

"Gaji mereka tetap sama dengan yang diterima saat ini sebagai honorer," tegas Suryo Hidayat.

Selain itu, status PPPK Paruh Waktu tidak menjamin peningkatan kesejahteraan karena fasilitas yang diberikan tidak berbeda dengan tenaga honorer sebelumnya.

BACA JUGA:Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap I? Jangan Khawatir, Ini Peluang Mendapatkan NIP di 2025

Tugas dan tanggung jawab tetap sama, hanya saja jam kerja diatur dalam skema part time.

Penerapan PPPK Paruh Waktu 2025 memang menjadi jalan tengah agar tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa PHK massal, namun di sisi lain kebijakan ini belum sepenuhnya menguntungkan honorer.

Dengan gaji yang tidak berubah dan fasilitas yang sama, banyak honorer yang merasa bahwa status ini hanya sekadar "ganti baju" menjadi ASN tanpa perubahan signifikan dalam kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK Jangan Sedih, Ada Tambahan Penghasilan Rp2 Juta

Pemerintah diharapkan bisa memberikan solusi yang lebih baik, terutama terkait peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan.

Kategori :