Pembatalan kelulusan juga terjadi di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Hanya satu peserta yang dibatalkan kelulusannya, yakni Satori dengan nomor peserta 24-4046-308-10000029, yang terbukti tidak memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan.
5. Kota Bima
Pemerintah Kota Bima mengumumkan pembatalan kelulusan terhadap ST. Maryam yang sebelumnya mendapat kode R2/L.
Pengumuman ini disampaikan pada 7 Januari 2025.
6. Kabupaten Indramayu
Pembatalan kelulusan juga terjadi di Kabupaten Indramayu dengan satu nama yang harus dibatalkan, yakni Dhea Yulyansyah, peserta dengan nomor peserta 24611540820000112.
Pengumuman pembatalan kelulusan PPPK Tahap I yang berlangsung pada 8 Januari 2025 ini menjadi pengingat bagi semua peserta seleksi bahwa setiap tindakan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2025 Akan Dibuka untuk Umum, Peluang Baru Bagi Guru Swasta
Proses ini dirancang untuk menjamin penerimaan pegawai yang berkompeten dan dapat dipercaya untuk mengisi posisi yang tersedia.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada ruang bagi kecurangan atau penyalahgunaan dalam seleksi PPPK ke depannya.