Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
BACA JUGA:Ketua MKKS SMA Musi Rawas : Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Terkendala Cair
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.323.200
Nominal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur gaji pokok ASN.
Tunjangan sertifikasi merupakan penghargaan dari pemerintah kepada guru ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik).
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru yang Lama Dihapuskan, Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen
Pencairan TPG tahun 2025 akan dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, dengan sinkronisasi yang harus dilakukan dengan baik oleh setiap guru ASN.