3 Kriteria Pensiunan PNS Berhak Dapat Layanan Antar Pembayaran Gaji, Siapa Saja Meraka?

Rabu 08 Jan 2025 - 16:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Menjadi pensiunan PNS merupakan suatu pencapaian yang memberi rasa aman di masa depan.

Setelah bertahun-tahun mengabdi kepada negara, seorang PNS yang pensiunan PNS akan mendapat hak berupa gaji dari pensiunannya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya.

PT Taspen, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pensiun, menyediakan layanan pembayaran gaji pensiunan PNS bagi yang membutuhkan, terutama bagi pensiunan yang kesulitan untuk mengambil gaji secara langsung.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pensiunan yang memiliki keterbatasan, PT Taspen menyediakan layanan antar pembayaran gaji bulanan.

BACA JUGA:Asik Cair! Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Naik 12 Persen Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening

Layanan ini memungkinkan pensiunan untuk menerima gaji pensiun di tempat tinggal mereka.

Layanan antar gaji ini sangat membantu bagi pensiunan yang berusia lanjut atau mengalami keterbatasan fisik.

PT Taspen akan datang langsung ke domisili pensiunan untuk melakukan verifikasi dan menyerahkan gaji pensiun.

Dengan begitu, pensiunan tidak perlu lagi khawatir kesulitan dalam mengambil gaji.

BACA JUGA:Pensiunan PNS dan Polri Bersaing di Pileg Lubuklinggau, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Lubuklinggau 2024-

Siapa yang Berhak Menerima Layanan Antar Pembayaran Gaji?

Ada beberapa kriteria pensiunan yang berhak mendapatkan layanan ini:

- Pensiunan yang berusia lebih dari 68 tahun.

- Pensiunan yang mengalami keuzuran, baik secara fisik maupun mental.

- Pensiunan yang berstatus janda atau duda.

Kategori :