Beasiswa Anak PNS Bisa Tembus Rp 45 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kamis 09 Jan 2025 - 10:18 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Beasiswa ini hanya diberikan kepada anak dari pegawai yang meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja.

BACA JUGA:8 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA Sederajat dengan Gaji Tembus Rp10 Juta

Kecelakaan kerja yang dimaksud meliputi:

Kecelakaan saat menjalankan tugas.

Insiden yang terkait dengan dinas, meskipun tidak terjadi langsung di tempat kerja.

Tindak kekerasan atau serangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, saat pegawai sedang menjalankan tugasnya.

Kecelakaan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Jika seorang pegawai meninggal dunia karena salah satu dari kondisi di atas, anak mereka berhak menerima beasiswa pendidikan ini.

BACA JUGA:Asik! Tahun Baru Gaji Baru PNS dan PPPK 2025, Segini Rincian Bakal Cair Hari Ini

Besaran Beasiswa untuk Anak PNS yang Meninggal Dunia

Nominal beasiswa yang diberikan berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan anak yang bersangkutan. Berikut rinciannya:

- SD: Rp 45.000.000

- SMP: Rp 35.000.000

- SMA: Rp 25.000.000

- Kuliah/Diploma: Rp 15.000.000

Beasiswa ini diberikan untuk maksimal dua anak dari pegawai yang meninggal dunia.

Kategori :