BACA JUGA:Bengkel Motor di Pedang Dibobol Maling, ini Wajah Para Pelakunya
Lalu dengan kunci tersebut Tersangka Efran membuka pintu belakang Kantor KUA TPK.
Kemudian kedua tersangka masuk dalam ruangan, lalu tersangka mencongkel pintu tengan menggunakan kunci roda kendaraan, setelah itu tersangka mencuri barang-barang milik Kantor KUA TPK, berupa perangkat komputer, kipas angin dan tabung gas epliji 3 Kg senilai Rp 48 juta.
Setelah itu, mereka melarikan diri.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kategori :