Mendagri Ngamuk! Tenaga Honorer Didaftarkan Tidak? Konfirmasi Tidak Siap-siap Saja

Selasa 14 Jan 2025 - 14:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menegaskan pentingnya tanggung jawab moral kepala daerah dalam menangani masalah ini.

“Honorernya sama sekali didaftarkan enggak, ngabarin juga enggak, nanti tanggung jawab moral nih, dan tanggung jawab didemo,” tegas Tito.

Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan cepat, para tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi ASN atau PPPK berpotensi melakukan protes atau demonstrasi, yang bisa berujung pada ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Tito juga menyoroti masalah keberlanjutan status tenaga honorer, yang berpotensi menjadi temuan pelanggaran.

BACA JUGA:Seluruh Honorer Pemkot Lubuk Linggau Pasti Jadi PPPK, BKPSDM: Segeralah Daftar Seleksi Tahap 2

Pemerintah pusat telah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat secara resmi menjadi ASN melalui PPPK, yang dianggap sebagai solusi ideal.

Namun, jika kepala daerah tidak segera mendaftarkan tenaga honorer mereka untuk seleksi PPPK, status mereka akan dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Tito menyebutkan bahwa banyaknya tenaga honorer yang terus bertambah disebabkan oleh praktik politik yang melibatkan kepala daerah baru setelah Pilkada.

Setelah terpilih, kepala daerah baru sering kali merekrut tenaga honorer dari tim sukses mereka, yang memperburuk jumlah tenaga honorer tanpa perencanaan anggaran yang matang.

BACA JUGA:Mantap! Inilah 3 Keuntungan Tenaga Honorer Jika Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Hal ini, menurut Tito, bisa menjadi "bom waktu" yang akan terus menumpuk, sehingga pemerintah pusat harus segera mengambil langkah untuk menghentikan rekrutmen honorer secara sembarangan.

“Makanya harus stop, Undang-Undang ASN menyetop rekrutmen tenaga honorer, maksudnya adalah jangan nambah baru lagi, benahi saja yang sudah ada,” ujar Tito.

Tito menegaskan bahwa solusi untuk masalah ini adalah dengan menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru, sesuai dengan Undang-Undang ASN yang sudah berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan untuk fokus pada penyelesaian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang sudah ada, daripada menambah jumlahnya.

BACA JUGA:3 Kriteria Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Gagal Seleksi, Siapa Saja?

Beberapa daerah, seperti Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bangka, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Soppeng, telah memastikan bahwa tenaga honorer mereka akan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Kategori :