MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pria di Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana praktik pengeboran minyak ilegal (ilegal driling).
Keduanya diketahui bernama Arafik (59) warga Kampung I Desa Air Balui Kec. Sanga Desa Kab.Musi Banyuasin Provinsi Sumsel dan Arjuno (60), juga warga Kampung I Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel. Keduanya diamankan di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK didampingi Kasi Humas AKP Hardiansyah, Jumat 17 Januari 2025.
Penangkapan keduan tersangka ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, 16 Januari 2025. Yang dilaporkan oleh pelapor, Mahyudin (39), Aspol Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:BPOM : Lagi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan
"Kamis, 16 Januari 2025 kita menemukan dua pelaku sedang malakukan kegiatan ilegal drilling tersebut,di TKP. Sehingga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk ditindak lanjuti," ungkap Kasat.
Diketahui, dugaan Ilegal Driling di Desa Sungai Pinang ini berupa sumur minyak ilegal sebanyak kurang lebih 70 sumur. Diantara sumur tersebut banyak yang tidak aktif lagi.
Sehingga keduanya dikenakan Pasal 52 Paragraf 5 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahaun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 56 ke-1e KUHPidana
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu buah tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting. Satu unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat. 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah. Satu unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam No. Pol: BG-8687-NI beserta STNK dan satu buah Tedmon 1000 liter.
BACA JUGA:OJK Ajak Pelajar SMAN Tugumulyo Hindari Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online
BACA JUGA:Saka POM Bantu BPOM Berantas Skincare Ilegal
"Kita juga sudah berkordinasi dengan stakeholder terkait, untuk melakukan penutupan sumur minyak ilegal yang berada di lahan milik Arafik, di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.