Polda Metro Jaya Kini Kirim Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp

Sabtu 18 Jan 2025 - 09:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini menghadirkan inovasi terbaru dalam sistem tilang elektronik (E-TLE). 

Pemilik kendaraan yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas akan menerima konfirmasi tilang E-TLE secara real-time melalui WhatsApp. 

Langkah E-TLE ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam penegakan hukum lalu lintas.

Konfirmasi Tilang Langsung ke WhatsApp

BACA JUGA:Lebih Mahal Mana Pembayaran Denda E-Tilang Online VS Offline? Simak Disini

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan bahwa konfirmasi tilang akan dikirim dalam waktu kurang dari satu menit setelah pelanggaran terjadi.

"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? 

Satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone. 

Nah di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ," ujar Latif kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Konfirmasi tersebut akan dikirim melalui nomor business WhatsApp e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya 0878-1717-4000. 

Pemilik kendaraan bisa langsung mengecek notifikasi dan melakukan konfirmasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Digitalisasi Sistem Tilang dan Pengurangan Interaksi Petugas

Penerapan sistem ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik dan mengurangi tilang manual.

BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online

Hal ini juga bertujuan untuk menghindari potensi interaksi yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Kategori :