ETLE Real-Time Melalui WhatsApp, Kebijakan Baru Ditlantas Polda Metro Jaya

Minggu 19 Jan 2025 - 14:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Kinerja ETLE Merekam si Pelanggar Lalu Lintas

2. Notifikasi dikirim

Dalam waktu satu menit, pemilik kendaraan akan menerima pesan WhatsApp yang berisi:

Foto bukti pelanggaran.

Lokasi dan waktu kejadian.

Nomor referensi pelanggaran.

3. Konfirmasi pelanggaran

Pemilik kendaraan diminta mengakses situs resmi ETLE di http://etle-pmj.id untuk melakukan klarifikasi dengan memasukkan:

BACA JUGA:Wow, Terekam ETLE 428.069 Warga Muratara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Nomor polisi kendaraan.

Nomor ponsel terdaftar.

Kode referensi pelanggaran.

4. Proses pembayaran

Setelah data diverifikasi, pelanggar akan menerima nomor BRIVA atau kode pembayaran untuk menyelesaikan denda tilang.

Keuntungan Pemberitahuan Tilang Melalui WhatsApp

BACA JUGA:Mobil Rental Kena Tilang ETLE? Siapa yang Akan Tanggung Jawab Berikut Penjelasannya

1. Cepat dan Real-Time

Kategori :