ETLE Real-Time Melalui WhatsApp, Kebijakan Baru Ditlantas Polda Metro Jaya

Minggu 19 Jan 2025 - 14:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) secara real-time kepada pelanggar lalu lintas melalui pesan WhatsApp.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemberitahuan tiilang elektronik (ETLE) dan memastikan pelanggar dapat segera melakukan konfirmasi.

Wajib Cantumkan Nomor WhatsApp saat Mengurus STNK untuk Pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) secara real-time mudah untuk mengonfirmasikan kepada pemilik  pelanggar lalu lintas melalui pesan WhatsApp.

Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pemilik kendaraan kini

BACA JUGA:Makin Canggih! Dua Aplikasi Terbaru eTLE Diluncurkan Korlantas, Bisa Catat Perilaku Pengemudi

wajib mencantumkan nomor WhatsApp aktif saat mengurus dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini berlaku untuk:

1. Pendaftaran kendaraan baru.

2. Perpanjangan STNK.

3. Proses mutasi kendaraan.

Nomor WhatsApp yang terdaftar akan menjadi database utama untuk pengiriman notifikasi tilang elektronik.

BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!

Proses Pemberitahuan Tilang Elektronik ( ETLE )

Pemberitahuan tilang ETLE akan dikirimkan secara digital melalui WhatsApp ke nomor resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya: 0878-1717-4000.

Berikut langkah-langkah pemberitahuan dan konfirmasi tilang:

1. Pelanggaran terdeteksi

Sistem ETLE merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera canggih.

Kategori :