KORANLINGGAUPOS.ID- Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) secara real-time kepada pelanggar lalu lintas melalui pesan WhatsApp.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemberitahuan tiilang elektronik (ETLE) dan memastikan pelanggar dapat segera melakukan konfirmasi.
Wajib Cantumkan Nomor WhatsApp saat Mengurus STNK untuk Pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) secara real-time mudah untuk mengonfirmasikan kepada pemilik pelanggar lalu lintas melalui pesan WhatsApp.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pemilik kendaraan kini
BACA JUGA:Makin Canggih! Dua Aplikasi Terbaru eTLE Diluncurkan Korlantas, Bisa Catat Perilaku Pengemudi
wajib mencantumkan nomor WhatsApp aktif saat mengurus dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini berlaku untuk:
1. Pendaftaran kendaraan baru.
2. Perpanjangan STNK.
3. Proses mutasi kendaraan.
Nomor WhatsApp yang terdaftar akan menjadi database utama untuk pengiriman notifikasi tilang elektronik.
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!
Proses Pemberitahuan Tilang Elektronik ( ETLE )
Pemberitahuan tilang ETLE akan dikirimkan secara digital melalui WhatsApp ke nomor resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya: 0878-1717-4000.
Berikut langkah-langkah pemberitahuan dan konfirmasi tilang:
1. Pelanggaran terdeteksi
Sistem ETLE merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera canggih.