Puasa di Bulan Ramadhan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Ulama

Senin 20 Jan 2025 - 19:09 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

  Maka dari dua pendapat ini pendapat yang lebih kuat adalah jumhur ulama. Kalau dia meninggalkan karena meremehkan malas tidak sampai kekafiran hanya dosa besar, itu pendapat yang lebih kuat.

Adapun bila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dikarenakan menganggap halal maksudnya boleh menurut dia tidak puasa di bulan Ramadhan tanpa uzur. Ketika ada unsur menghalalkan membolehkan makan sepakat para ulama kekafirannya, tidak silang pendapat.

Jadi yang silang pendapat itu kalau dia masih meyakini wajib tapi malas. Tapi kalau dia sudah mengatakan boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dia tidak yakin itu wajib dia halalkan meninggalkannya maka sepakat para ulama kekafirannya murtad keluar dari Islam.

Kategori :