Catat! 5 Syarat PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta dalam Permendikdasmen Terbaru

Selasa 21 Jan 2025 - 17:28 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, telah mengeluarkan Permendikdasmen terbaru yang memungkinkan ASN dan PPPK Guru untuk mengajar di sekolah swasta.

Peraturan ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta.

Berdasarkan informasi yang dikutip Koranlinggaupos.id melalui akun  Instagram @pppk.idn, berikut 5 syarat PPPK Guru bisa mengajar di sekolah swasta:

BACA JUGA:Guru PPPK dengan Peluang Kenaikan Pangkat, Begini Status dan Regulasi Terbaru

1. Kualifikasi Pendidikan

Guru PPPK yang ingin mengajar di sekolah swasta harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S-1.

Program studi yang diambil harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Jenjang Jabatan

Guru PPPK yang memenuhi syarat adalah mereka dengan jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

BACA JUGA:MKKS SMA Lubuk Linggau : Tolong Evaluasi Penempatan Guru PPPK

Jabatan ini menjadi indikator bahwa guru memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk mengajar di sekolah swasta.

3. Penilaian Kinerja

Syarat berikutnya adalah memiliki hasil penilaian kinerja minimal baik.

Penilaian ini mencakup aspek kompetensi, dedikasi, dan hasil kerja selama menjadi guru.

BACA JUGA:Selain 1 Juta Formasi Guru PPPK, Pemerintah Rekrutmen PPPK Non-Guru

Kategori :