Catat! 5 Syarat PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta dalam Permendikdasmen Terbaru

Selasa 21 Jan 2025 - 17:28 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

4. Kesehatan Jasmani dan Rohani

Guru PPPK harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini dibuktikan dengan:

Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan melalui tes laboratorium resmi.

BACA JUGA:Berikut Usulan Formasi Guru PPPK 2024 Kabupaten Kota di Sumsel

5. Tidak Pernah Mendapatkan Hukuman

Guru PPPK yang ingin mengajar di sekolah swasta harus memiliki rekam jejak yang bersih. Syarat ini meliputi:

Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai perundang-undangan.

Tidak pernah terlibat tindak pidana, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

BACA JUGA:Guru PPPK Musi Rawas Galau Kenapa Belum Dilantik, ini Penjelasan BKPSDM

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Sebelumnya, Guru PPPK hanya diizinkan mengajar di sekolah negeri.

Namun, dengan diterbitkannya Permendikdasmen terbaru, peluang untuk mengajar di sekolah swasta kini terbuka lebar.

Mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta, khususnya di wilayah terpencil atau kurang diminati.

Meningkatkan mutu pendidikan di sekolah swasta melalui kontribusi guru PPPK yang telah terstandarisasi.

BACA JUGA:Begini Pernyataan Baru Dirjen Nunuk Soal Penempatan PPPK Guru 2024 dan Masa Kontraknya

Memberikan pilihan karier lebih luas bagi guru PPPK.

Kategori :