4. Kesehatan Jasmani dan Rohani
Guru PPPK harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini dibuktikan dengan:
Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan melalui tes laboratorium resmi.
BACA JUGA:Berikut Usulan Formasi Guru PPPK 2024 Kabupaten Kota di Sumsel
5. Tidak Pernah Mendapatkan Hukuman
Guru PPPK yang ingin mengajar di sekolah swasta harus memiliki rekam jejak yang bersih. Syarat ini meliputi:
Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai perundang-undangan.
Tidak pernah terlibat tindak pidana, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
BACA JUGA:Guru PPPK Musi Rawas Galau Kenapa Belum Dilantik, ini Penjelasan BKPSDM
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Sebelumnya, Guru PPPK hanya diizinkan mengajar di sekolah negeri.
Namun, dengan diterbitkannya Permendikdasmen terbaru, peluang untuk mengajar di sekolah swasta kini terbuka lebar.
Mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta, khususnya di wilayah terpencil atau kurang diminati.
Meningkatkan mutu pendidikan di sekolah swasta melalui kontribusi guru PPPK yang telah terstandarisasi.
BACA JUGA:Begini Pernyataan Baru Dirjen Nunuk Soal Penempatan PPPK Guru 2024 dan Masa Kontraknya
Memberikan pilihan karier lebih luas bagi guru PPPK.