KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekarang sudah bisa mengecek obat yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bagi kalian yang ingin mengetahui obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, maka peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses e-fornas.kemkes.go.id.
Fornas merupakan Formularium Nasional yang telah menjadi pedoman dalam pelayanan obat peserta BPJS Kesehatan.
Fornas memuatkan daftar obat esensial nasional, dan tentu yang digunakan serta dibutuhkan di Faskes Kesehatan.
BACA JUGA:Mengejutkan Tunggakan BPJS Kesehatan di Empat Lawang Mencapai Rp 38 Miliar
BACA JUGA:Nunggak BPJS Kesehatan Rp 38 Miliar, Pemkab Empat Lawang Lakukan Upayakan Pelunasan
Tentu ini harus tersedia, baik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).
Seperti disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang dikutip dari kompas.com Rabu 22 Januari 2025.
Ia mengungkapkan e-Fornas merupakan Formularium Nasional yang juga aplikasi digital yang memiliki fitur untuk mengetahui obat yang sesuai dan berlaku.
Adapun yang berisikan mulai dari daftar obat dan jenis obat yang telah dijamin Program JKN.
BACA JUGA:Ingin Operasi? Inilah 19 Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya
BACA JUGA:Mengejutkan Tunggakan BPJS Kesehatan di Empat Lawang Mencapai Rp 38 Miliar
"Tentu obat yang ada di e-Fornas telah terbukti efektif yang berdasarkan evidence based sesuai dengan Fornas,” ungkapnya.
Fornas disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dijelaskannya, dan didasarkan pada obat yang berkhasiat, aman, dan terjangkau.
Fornas disusun oleh Komite Nasional (Komnas) Fornas yang terdiri dari tim seleksi obat mulai dari praktisi, akademisi, BPOM, dan pihak terkait lainnya.