Peserta JKN Bisa Cek Obat Ditanggung BPJS Kesehatan, e-Fornas Mudahkan Pengobatan

Kamis 23 Jan 2025 - 14:35 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Dengan begitu Fornas, bisa diharapkan dalam mengendalikan mutu dan biaya pengobatan.

BACA JUGA:8 Penyakit ini Paling Banyak Sedot Dana BPJS Kesehatan Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kabar Baru BPJS Kesehatan Rencana Kenaikan Iuran Lebih dari 10 Persen di Tengah Beban Ekonomi Masyarakat

"Tidak hanya itu bisa meningkatkan penggunaan obat yang rasional, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, serta memudahkan perencanaan dan penyediaan obat,” jelasnya.

Di e-Fornas tersebut juga menunjukkan kewenangan faskes dalam penyediaan obat sesuai pelayanan kesehatan primer atau spesialistik.

Ia menyampaikan, pembiayaan obat tersebut tak hanya dari BPJS Kesehatan, melainkan juga bersumber dari program pemerintah tertentu.

Seperti untuk mengetahui obat tuberkulosis yang pendanaannya berasal dari Program TB Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:Daftar Gaji Pegawai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Posisi, Fasilitas, dan Persyaratan Rekrutmen

BACA JUGA:Terkait BPJS Kesehatan Kepala BPKAD Luruskan Kabar Menyudutkan Pemkot

Cara mengecek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan:

- Buka laman e-fornas.kemkes.go.id

- Klik menu Daftar Obat Fornas

- Masukkan nama obat di kolom Search yang berada di bagian kanan atas

- Tunggu hingga pencarian selesai

- Halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL

- Peserta JKN bisa mengunduh file daftar obat yang tanggung BPJS Kesehatan.

Kategori :