Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari dan 20 Maret 2025

Rabu 22 Jan 2025 - 19:27 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Pada tahap pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025 dan tahap kedua pada 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

BACA JUGA:Besok Penetapan Calon Bupati Terpilih, Tentang Jadwal Pelantikan Begini Penjelasan KPU Muratara

Dalam surat yang diterima koranlinggaupos.id,  kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI  dan DKPP Rabu 22 Januari 2025, Komisi 2 DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui 3 hal:

Pertama, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan telah ditetapkan oleh KPU daerah serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/kota kepada Presiden Republik Indonesia atau Mendagri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan Revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kategori :