Notifikasi Tilang WhatsApp Jangan Diabaikan! STNK Bisa Diblokir

Jumat 24 Jan 2025 - 15:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - Perkembangan teknologi semakin mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk penindakan pelanggaran lalu lintas seperti tilang elektronik yang surat tilangnya mendapatkan notifikasi tilang.

Saat ini, notifikasi tilang dari kepolisian sudah dapat diterima melalui WhatsApp.

Inovasi notifikasi tilang dari kepolisian ini memungkinkan pelanggar mendapatkan informasi secara real-time tanpa menunggu surat fisik seperti sebelumnya.

Namun, ada konsekuensi serius jika surat konfirmasi tilang tersebut diabaikan. Berikut informasi lengkapnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terapkan Tilang ETLE melalui WhatsApp, Siap-siap 10 Pelanggaran ini Jadi Sasaran

Polda Metro Jaya kini mengirimkan surat konfirmasi tilang langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan yang teregistrasi.

Pesan resmi ini dikirimkan oleh akun ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nomor +6287817174000.

Selain melalui WhatsApp, notifikasi juga dikirimkan ke email yang terdaftar.

Sistem ini memanfaatkan Sistem Cakra Presisi, yang secara otomatis mengintegrasikan data nomor telepon pemilik kendaraan yang telah didaftarkan saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Ops Musi 2024 Masih Berlangsung, Hingga Kemarin di Lubuk Linggau ada 205 Pengendara Ditilang

Dengan sistem ini, surat tilang dapat diterima pelanggar hanya dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi.

Jika surat konfirmasi tilang diabaikan, pemilik kendaraan berisiko mendapatkan sanksi berupa pemblokiran pelat nomor.

Akibatnya, proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan.

Pemblokiran ini diberlakukan untuk mendorong pelanggar segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda tilang.

BACA JUGA:1 Menit Melanggar! Surat Konfirmasi Tilang ETLE Langsung Dikirim Lewat WhatsApp

Kategori :