Notifikasi Tilang WhatsApp Jangan Diabaikan! STNK Bisa Diblokir

Jumat 24 Jan 2025 - 15:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

STNK baru akan bebas blokir setelah proses pembayaran selesai dilakukan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban di jalan raya.

Cara Konfirmasi Tilang Melalui WhatsApp

Berikut langkah-langkah mudah yang harus dilakukan jika menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp:

1. Masukkan Data Kendaraan

Pastikan memasukkan informasi yang benar, seperti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), nomor telepon, dan kode referensi yang terdapat pada pesan notifikasi.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kini Kirim Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp

2. Verifikasi Data

Setelah data diverifikasi, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

3. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran di kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

4. Simpan Bukti Pembayaran

Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.

BACA JUGA:Ops Musi 2024 Masih Berlangsung, Hingga Kemarin di Lubuk Linggau ada 205 Pengendara Ditilang

5. Status Kendaraan Diperbarui

Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan STNK kembali aktif tanpa kendala.

Jika Anda menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp, jangan diabaikan! Segera lakukan klarifikasi dan bayar denda sesuai prosedur.

Kategori :