BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Lelang 46 Unit Aset Kendaraan Hingga Besi Bekas
Hal tersebut kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau, Dian Chandera melalui Kabid Mutasi, Febriazal kepada KORANLINGGAUPOS.ID, JUmat 24 Januari 2024.
Ia menjelaskan jabatan yang dilelang merupakan jabatan kosong yang saat ini diisi pejabat pelaksana tugas (Plt). "Jabatan eselon II yang dilelang ini karena jabatan kosong saat ini diisi Plt," tambahnya.
Lelan ini terbuka untuk seluruh PNS tidak hanya PNS dari Kota Lubuk Linggau, PNS yang bertugas dari luar daerah Kota Lubuk Linggau boleh ikut lelang. "Selagi memenuhi syarat baik syarat administrasi, syarat umum maupun syarat khusus bisa ikut lelang jabatan ini," jelasnya.
Febrizal mengukapkan bahwa komposisi tim seleksi (Timsel) lelang JPT Pratama Kota Lubuk Linggau, 55 persen dari eksternal sedangkan internal 45 persen. Internal Pemkot Lubuk linggau terdiri Sekda, dan dari kepegawaian. Sedangkan eksternal akademisi, profesional dan tokoh masyarakat diantaranya Prof Zainudin, Prof Febrian dan H Aidil Rusman mantan Sekda Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Mencari Lahan atau Bangunan Melalui Lelang BRI, Begini Prosedur dan Info Lelang
BACA JUGA:Lelang Jabatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Bakal Jadi Pejabat Eselon V
Berbicara mengenai jadwal lelang jabatan tentatif bisa berubah sewaktu waktu. Jika terjadi perubahan dari waktu yang telah ditetapkan akan diinformasikan lebih lanjut.
Ia menyebut tahapan seleksi setelah lulus seleksi administrasi semua peserta lelang JPT Pratama mengikuti Asesmen. "Untuk pelaksanaan Asesmen kita bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini LAN di Jatinangor Bandung," paparnya.
Setelah lulus asesmen, peserta membuat karya tulis dan wawancara. Pada tahap pembuatan karya tulis dan wawancara inilah dilakukan oleh Pansel tadi. Setelah selesai tes karya tulis dan wawancara Timsel melaksanakan rapat melakukan penilaian penilaian terdiri asesmen, karya tulis dan wawancara.
"Tugas Timsel mencari 3 besar nama untuk diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Lubuk Linggau. Wali Kota yang menentukan satu nama untuk diserahkan ke BKN dan Mendagri untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.
"Setelah izin dari Mendagri keluar baru dilakukan pelantikan. Maka Dari itu jadwal pelantikan belum ditetapkan karena menunggu ACC dari Mendagri," paparnya.
BACA JUGA:Bank Batalkan Lelang Tanah Sengketa di Lubuk Linggau, Begini Penjelasan BPSK
BACA JUGA:Segera Laksanakan Lelang Jabatan di Lubuk Linggau
Jadwal lelang jabatan
1. Pengumuman 23 Januari hingga 14 Februari 2025