5. Bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas NArkotika dari Badan Narkotika NAsional (BNN) Kota Lubuk Linggau atau Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas) yang direkomendasikan oleh BNN.
6. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
7. Memiliki kompetensi leadership, dan integritas yang dibutuhkan pada jabatan yang diperlukan
8. Tidak
BACA JUGA:Sekwan Pensiun Dini 8 Jabatan Kepala OPD Segera Dilelang, Pj Walikota Lubuklinggau Bilang Begini
BACA JUGA:Lelang Jabatan di Lubuk Linggau Masih Proses Pengajuan Izin
Sedangkan syarat khususnya yakni :
1. Pangkat pembina golongan ruang (IV/a)
2. Pengalaman jabatan minimal pernah atau sedang menduduki jabatan administrator setara eselon 3 A minimal 2 tahun atau eselon 3 B minimal 5 tahun fungsional madya minimal 5 tahun
3. kualifikasi pendidikan minimal D.IV dan Strata 1 (S1)
4. Telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III
5. Bagi peserta dari lingkungan Pemkot Lubuk LInggau mendapatkan persetujuan.izin/rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari Pejabat pembina Kepegawaian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Administrator eselon IIIa, Sedangkan bia pejabat administrator eselon III B mendapatkan persetujuan/izin/rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
6. Sedangkan bagi peserta yang berasal dari luar Pemkot Lubuk Linggau mendapatkan persetujuan/izin/rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari pejabat Kepegawaian yang bersangkutan.
7. Setiap calon mendaftar pada 2 JPT Pratama
8. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan rumpun jabatan yang dilamar minimal 5 tahun pada jabatan/bidang yang terkait dihitung secara kumulatif.