Kasat menegaskan pasal yang disangkakan ke tersangka berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 tentang perantara jual beli Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 tentang penguasaan atau memeiliki Narkotika dengan ancaman untuk untuk Pasal 114 bisa seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara, sementara untuk pasal 112 dengan ancaman 5 - 20 tahun penjara.
Kategori :