Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap saat Antarkan Ratusan Pil Ekstasi. Sempat Menolak, Namun Tergiur dengan Upah

Selasa 28 Jan 2025 - 17:18 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Kasat menegaskan pasal yang disangkakan ke tersangka berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 tentang perantara jual beli Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 tentang penguasaan atau memeiliki Narkotika dengan ancaman untuk untuk Pasal 114 bisa seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara, sementara untuk pasal 112 dengan ancaman 5 - 20 tahun penjara. 

Kategori :