MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang mahasiswa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Mura saat hendak mengantarkan ratusan Narkotika jenis Pil Ekstasi ke Lubuk Linggau.
Ia ditangkap saat diperjalanan bersama temanya, dipinggir jalan di Kelurahan Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib.
Mahasiswa ini diketahui bernama Muhammad Aidil Akbar (18), warga Desa Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi bersama temannya yang juga tetangganya AT.
Namun saat penangkapan AT berhasil kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mura.
BACA JUGA:Warga Muratara dan Rejang Lebong Ditangkap di Lubuk Linggau, Kedapatan Simpan Pil Ekstasi 'Chanel'
BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Sat Res Narkoba Lubuk Linggau Amankan 4.496 Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu
Wakapolres Mura, Kompol Hendri didampingi Kasat Narkoba AKP Aston menjelaskan, penangkapan sendiri berawal dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika di TKP dicurigai sering terjadinya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi nama, Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, Muhammad Aidil Akbar di Pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Srikaton Kecamatan Tugumulyo.
Setelah dilakukan penanagkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam yang di dalarnnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 butir pil warna cokelat berlogo singa yang diduga narkobka jenis exstasy dengan berat bruto 10,54 gram. Lalu empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan 113 butir pil warna biru berlaga mahkota yang di duga narkotka jenis exstasy dengan berat bruto 39,66 gram. Total ada 153 Pil dengan Berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis exstasy 50,20 gram serta satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna serta uang tunai sebesar Rp 450.000.
"Barang bukti ditemukan didalam saku celana pendek motif kotak-kotak tanpa merek yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan. Dimana uang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan, sementara pil ekstasi ditemukan didalam celana bagian depan perut, yang disimpang diantara celama dalam dan celama pendek. Dan saat diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Narkoba saat Pres Rilis di Mapolres Mura, Selasa 28 Januari 2025.
Ditambahkan Kasat Narkoba, status tersangka diketahui sebagai kurir atau perantara jual beli dan menguasai barang narkotika
BACA JUGA:244 Pil Ekstasi dan BB lainnya dimusnahkan
BACA JUGA:Gajah di Muratara Simpan Ratusan Butir Ekstasi
"Keterangan tersangka ia dan temannya sekaligus tetangganya untuk menemui seseorang. Dan seseorang tersebut memberikan barang itu di Simpang F Tugumulyo untuk diantarkan ke Siring Agung Lubuk Linggau. Saat ditangkap dan digeledah di Kelurahan Srikaton pada saat diperjalanan ditemukan bb tersebut. Pengakuan dia juga kalau yang bersangkutan berangkat diajak temanya A yang kini DPO untuk mengantarkan barang ini dengan upah Rp 50.000, lalu saat ketemu di F seseorang tadi kembali memberikan upah tambahan sebesar Rp 450.000," jelas Kasat.
Pihaknya saat ini masih mengejar DPO AT, untuk mendapat penjelasan sebenarnya. Mengingat pengakuan dari keluarga tersangka kalau tersangka ini dijebak oleh AT.
"Karena juga beredar di keluarganya, dia ini dijebak makanya kami masih menunggu keterangan dari At yang masih DPO. Untuk itu sejauh ini kita tidak dapat memastikan apakah memang dijebak atau tidak. Namun tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya, bahkan keluarganya juga mengakui tersangka tahu barang itu dan sempat ditolak, karena mungkin ada upah tadi akhirnya mau mengantarkan barang itu," tegas Kasat.