Intinya kalau dilihat dari syarat rukunnya maka jual beli tersebut jual beli yang sah. Kita tidak katakan jual beli tersebut misalnya tidak sah atau batal, tidak.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka Ini Penjelasan Kadisperindag Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengguna Gas LPG 3 Kg Bakal Dapat Bansos Hingga Rp300 Ribu, Simak Ketentuannya
Jual belinya sah tapi tindakan melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang sifatnya wajib ini ada dosanya.
Karena itu kewajiban dan ketika kewajiban itu ditinggalkan maka orang yang meninggalkan kewajiban tersebut menanggung dosanya.
"Jadi dia dosa tapi akad jual belinya sah kemudian kesimpulan," paparnya.
Kesimpulan ke-4 dihimbau kepada masyarakat luas untuk mendukung program-program pemerintah secara umum terutama program subsidi gas LPG secara khususnya karena pemerintah tidaklah menetapkan aturan kecuali untuk mendatangkan maslahat yang besar untuk masyarakatnya.
"Itu hukum asalnya sehingga seharusnya kita sebagai rakyat mentaati aturan-aturan yang mendatangkan maslahat tersebut," himbaunya.
Kesimpulan ke-5, ini kesimpulan yang terakhir diharapkan kepada para pemangku jabatan diharapkan kepada Pemerintah untuk menyediakan gas LPG non subsidi yang lebih murah lebih terjangkau harganya.
Sehingga masyarakat yang tidak memenuhi kriteria pemerintah tidak merasa berat untuk menaati aturan yang dibuat.
"Demikian rilis dari makalah hukum membeli gas bersubsidi mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi. Aamin, Aamiin ya rabbal alamin," pungkasnya.