Bagi par pensiunan PNS memiliki pasangan hidup, berhak atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Pensiunan PNS Golongan III A: Rp174.810 hingga Rp355.860
- Pensiunan PNS Golongan III B: Rp174.810 hingga Rp370.920
- Pensiunan PNS Golongan III C: Rp174.810 hingga Rp386.610
- Pensiunan PNS Golongan III D: Rp174.810 hingga Rp402.960
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Per 1 Desember 2024, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan I hingga IV
2. Tunjangan Anak
Tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 2 anak.
- Pensiunan PNS Golongan III A: Rp34.962 hingga Rp71.172
- Pensiunan PNS Golongan III B: Rp34.962 hingga Rp74.184
- Pensiunan PNS Golongan III C: Rp34.962 hingga Rp77.322
- Pensiunan PNS Golongan III D: Rp34.962 hingga Rp80.592
BACA JUGA:Asik Cair! Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Naik 12 Persen Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening
Sehingga tunjangan ini akan diberikan kepada anak yang berusia 21 dan belum menikah.
Tujangan tersebut juga bisa diperpanjang hingga berusia 25 tahun dengan syarat jika anak masih melanjutkan kuliah.
- Belum bekerja