Hanya 4 Orang ini yang Berhak dengan Elpiji 3 Kg, Sesuai Kebijakan Pemerintah dan Kementerian ESDM

Senin 03 Feb 2025 - 15:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Warga Lubuklinggau : Harga Naik yang Wajar, Langka Jangan

BACA JUGA:HET LPG 3 Kg Naik, Disperindag Lubuk Linggau: Sudah Termasuk Bongkar Muat, Jangan Ada Tambahan Lagi

Adapun jenis usaha mikro yang mendapat izin sebagi berikut:

- Rumah/warung makan

Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.

- Kedai makanan

Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

- Penyediaan makan keliling

Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

BACA JUGA:9 Januari 2025, Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik Rp2.850 HET Rp18.689 Per Tabung

BACA JUGA:Masyarakat Ngaku Sulit Beli LPG 3 Kg, Disperindag Mura Lakukan Ini

- Kedai minuman

Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

- Rumah/kedai obat tradisional

Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

- Penyediaan minuman keliling

Kategori :