Pendaftaran melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan juga melampirkan scan NPWP perusahaan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Pantau Distribusi Pasokan LPG 3 Kg di Agen, Pangkalan dan Pengecer, Begini Hasilnya
Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2.
Sedangkan bagi yang akan dipergunakan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
Syarat Dokumen Pendaftaran Menjadi Agen
- Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah
- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada)
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
BACA JUGA:Dirumah Pakai Gas LPG 3 Kg? Begini Proses Pengolahan dan Kelebihanya
BACA JUGA:Hanya untuk Masyarakat Miskin, Catat ini 8 Golongan yang Dilarang Pakai LPG 3 Kg
- Surat Referensi Bank
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat