Mau Jadi Agen elpiji 3 Kg, Segini Banyaknya Uang yang Harus Disiapkan dan Persyaratan yang Disediakan

Rabu 05 Feb 2025 - 16:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Pendaftaran melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan juga melampirkan scan NPWP perusahaan.

BACA JUGA:Pemerintah resmi Tetapkan Harga Elpiji Dan Tarif Listrik Terbaru Per Mei 2024, Berikut Rincian Harganya!

BACA JUGA:Pemkab Muba Pantau Distribusi Pasokan LPG 3 Kg di Agen, Pangkalan dan Pengecer, Begini Hasilnya

Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2.

Sedangkan bagi yang akan dipergunakan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

Syarat Dokumen Pendaftaran Menjadi Agen 

- Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah

- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)

- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada)

- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

BACA JUGA:Dirumah Pakai Gas LPG 3 Kg? Begini Proses Pengolahan dan Kelebihanya

BACA JUGA:Hanya untuk Masyarakat Miskin, Catat ini 8 Golongan yang Dilarang Pakai LPG 3 Kg

- Surat Referensi Bank

- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat

Kategori :