Mau Jadi Agen elpiji 3 Kg, Segini Banyaknya Uang yang Harus Disiapkan dan Persyaratan yang Disediakan

Rabu 05 Feb 2025 - 16:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian dari daerah setempat

- Begitu juga SKCK untuk Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan

BACA JUGA:Masyarakat Ngaku Sulit Beli LPG 3 Kg, Disperindag Mura Lakukan Ini

BACA JUGA:Wajib Pajak Ada Info Terbaru Lapor SPT Secara Online, Begini Langkah Caranya Lapornya

- Kemudian melampirkan bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir).

- Melampirkan deposito dengan saldo minimal Rp750.000.000 untuk keagenan elpiji, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT

Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen elpiji PSO, maka calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan elpiji 3 Kg dan diikat kontrak.

Pelaksanaan operasional Agen elpiji 3 Kg harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.

BACA JUGA:Kompor Listrik Solusi Gas LPG Sulit, 9 Rekomendasi Msak Berkualitas Tanpa Gas

BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Monitoring di Pangkalan LPG, Jamin Ketersedian LPG 3 Kg untuk Masyarakat

Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina

Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:

– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

– Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur elpiji yang dikeluarkan oleh instansi terkait

Kategori :