Karena itu, salah satu pekerja juga ikut pertemuan, mem-videokan omongan Kades ini.
Kalau dia diberhentikan dia punya alat bukti “dibuang”karena tidak ikut perintah Kades,” ujar pelapor MH lagi.
Lebih jauh MH minta agar Ketua Bawaslu Ogan Ilirdapat melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa Perangkat Desa di Kecamatan Rambang Kuang.
Kita menduga langka Kades dan Perangkat Desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur.
Kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi UU Nomor 7 tersebut,”tegas MH.
Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Rilis Google Gemini dan Cara Penggunaannya untuk Pencarian Lebih Cerdas
Pada Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 dengan lugas menyebutkan,” Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri.
Serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
”Sanksi berdasarkan Pasal 547 UU No 7 tahun 2017,” pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan,” pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peerta pemilu.
BACA JUGA:Inilah Kelebihan dan Kekurangan IQOO 12 Pro Android Terkencang Pertama yang Ada di Indonesia
Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan dan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati membenarkan adanya pelaporan dari warga Desa Tambang Rambang terkait dugaan ketidaknetralan Kades dan perangkat desa-nya.