LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng menjelaskan merumahkan pegawai non ASN merupakan langkah terakhir setelah tidak masuk dalam kategori apapun atau bertentangan dengan seluruh regulasi.
Kalaupun pegawai non ASN di rumahkan ketika tidak masuk dalam kategori apapun lagi. Artinya sudah mentok nian setelah dilakukan mapping kebutuhan.
"Artinya tidak bisa masuk di outsourcing, tidak masuk kontrak individu, guru tidak bisa masuk dalam sistem penggajian kategori dari komite sekolah karena komite sekolah tidak bisa mencarikan solusinya. Kalau tenaga pihak kesehatan tidak bisa digaji dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)."Ketika saringan-saringan ini tidak bisa semua, baru kita rumahkan," kata Sekda kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
BACA JUGA:Berharap Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Sekda Muba: Kalau Ada yang Terbukti Nakal Harus Ditindak
BACA JUGA:Soal Agenda Walikota Terpilih Setelah Pelantikan, Begini Kata Sekda Lubuk Linggau
Sekda menyebut masih ada upaya yang bisa dilakukan untuk menampung pegawai non ASN karena ada tiga jabatan yang boleh outsourcing yakni petugas kebersihan, keamanan atau jaga kantor, sopir dan pramubakti. Tugas pramubakti membantu administrasi.
Sekda menjelaskan ada beberapa tenaga non ASN yang belum terakomodir untuk menjadi PPPK diantaranya honorer yang ikut CPNS tapi tidak lulus sehingga terkunci tidak bisa ikut seleksi PPPK.
Honorer yang bekerja dibawah 2 tahun terakhir dan petugas kebersihan yang tidak memiliki ijazah, tidak bisa mengoperasikan komputer sementara masa kerja mereka masuk kategori rata lebih dari 5 tahun.
Intinya tambah Sekda, Pemkot Lubuk Linggau melakukan penjaringan yang tidak bertentangan dengan aturan. "Kita pakai mekanisme penjaringan yang tidak bertentangan dengan aturan.
BACA JUGA:Sekda Menekankan Peserta STQH Minimal 50 Persen Warga Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kabar Gembira, Sekda Lubuk Linggau Pastikan TPP ASN 12 Bulan Penuh
Sehingga tidak ada lagi tenaga non ASN gajinya dibayar APBD karena gaji dibayar melalui mekanisme lain, misalnya kalau tenaga kesehatan gajinya dibayar BLUD, guru dari komite sekolah dan ada melalui outsourcing," paparnya.
Dalam waktu dekat Sekda mengaku akan melakukan uji petik dengan mengadakan apel terhadap tenaga honorer untuk mengetahui kebutuhan di setiap OPD. Menurut Sekda dirinya telah menginstruksikan BKPSDM melalui M Adi Dwi Cahyo Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi untuk membuat jadwal apel tenaga non ASN yang tidak masuk dalam kategori
"Saya minta BKPSDM kumpulkan honorer yang tidak masuk kategori supaya diuji petik, ada tidak orangnya kalau memang tidak ada orangnya, inilah yang tidak aktif dan harus diberhentikan siapa adil," paparnya.