LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara penganiayaan terhadap mahasiswa disidangkan.
Terdakwannya Khadafi alias Dafi (35) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Rodianah di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 20 Desember 2023.
Warga Lorong Harapan Jaya Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 itu Jalani sidang dakwaan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa yakni Muhammad Khiyari yang mengakibatkan luka berat.
Sidang yang diketuai Hakim Verdian MartIn SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
BACA JUGA:Mantan Kadispora Ketar Ketir saat Sidang
Dalam perkaranya JPU Rodianah, SH menyampaikan bahwa terdakwa Khadafi alias Dafi pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 02.30 WIB menganiaya korban di Lorong Harapan Jaya Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau.
Mulanya, Juli 2023 bertempat di Lampung terdakwa telah menikah dengan Sela Amelia Putri.
Sela lalu diajak terdakwa ke Lubulinggau ke rumah Sandi Rivalsdo yang statusnya masih keluarga terdakwa.
Sela Amelia bertemanlah dengan istrinya Sandi yang bernama Lesi.
BACA JUGA:Maling Motor di Masjid, Warga Megang Sakti Musi Rawas Terancam 7 Tahun Penjara
Selanjutnya Agustus 2023 terdakwa berpamitan dengan Sela Amelia bahwa terdakwa akan berangkat umroh selama sebelas hari.
Kemudian saat terdakwa di tanah suci yaitu pada saat satu hari menjelang pulang, Sela Amelia menelepon terdakwa dan mengatakan “Aku ribut dengan Lesi, aku mau pulang ke Lampung, Lesi cemburu karena aku dekat dengan Sandi.”
Selanjutnya terdakwa menelepon Lesi dengan mengatakan “Lesi alangke kejamnyo Kau, sampai tante Kau nak balek ke Lampung apa masalahnyo?”
Lalu dijawab oleh Lesi “Om Aku idak ngusir Tante tapi Aku marah samo Tante, kenapa Tante dekat samo Koyeng (mahasiswa) tu?”
BACA JUGA:Kampung Inggris Lubuklinggau Bikin Kamu Mahir Bahasa Inggris