Mendes PDTT : Kepada Kepala Desa dan Perangkat Harus Ikuti Program Pemerintah 2025

Senin 10 Feb 2025 - 15:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGUAPOS.ID - Kepala desa mlai awwal tahun sudah mempersiapkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis 2025.

Tentu hal ini untuk menyukseskan SPPG sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis 2025.

Maka dengan begitu pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto mengajak para kepala desa untuk mempersiapkan SPPG sebagai bagian program Makan Bergizi Gratis 2025.

Ia menegaskan kepala desa bisa manfaatkan dana desa mendukung program ini.

BACA JUGA:Masalah Pemenuhan Gizi Masih jadi Prioritas

BACA JUGA:Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakal Naik Gaji 2025, Segini Rinciannya

Tentu hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No.2 Tahun 2024.

Yakni tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

“Seluruh kepala desa memanfaatkan situasi ini, karena putaran ekonomi akan sangat baik,” ungkap Yandri dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 Februari 2025.

Dalam keterangan tersebut, Yandri tegaskan Kemendes PDTT dan Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki misi yang sama.

BACA JUGA:ASN dan Kepala Desa Janji Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Syarat Wajib Pemilihan Kepala Desa Terbaru 2024, Harus Memenuhi 12 Kriteria Khusus Ini, Simak Aturannya!

Yakni misi dalam memandirikan pangan masyarakat desa.

Menurutnya, desa mandiri merupakan desa yang memiliki ketahanan ekonomi terhadap berbagai macam krisis.

Serta desa yang tidak bergantung pada pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota.

Kategori :