Dalilnya berdasarkan pendapat Syaikh Salim bin Abdillah bin Sumair dalam kitab Safinatun-Naja:
“Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.”
2. Pendapat yang Tidak Mewajibkan Fidyah
Mazhab Hanafi menyatakan bahwa seseorang yang menunda puasa qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya cukup mengqadha saja tanpa membayar fidyah, meskipun penundaannya tanpa uzur syar’i.
Pendapat ini juga didukung oleh Syaikh Utsaimin, yang menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha tetap berdosa dan harus bertobat, tetapi tidak wajib membayar fidyah.
BACA JUGA:3 Menteri Sudah Selesai Bahas Libur Ramadhan 2025, Begini Penjelasan Menteri Agama
Kementerian Agama RI juga menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban fidyah bagi mereka yang menunda qadha puasa, meskipun tanpa alasan yang jelas.
Ketentuan Khusus dalam Qadha Puasa
Selain perbedaan pendapat di atas, ada beberapa kondisi khusus yang perlu diperhatikan terkait qadha puasa:
1. Orang yang Sakit Berkepanjangan
Jika seseorang mengalami sakit kronis yang membuatnya tidak mampu berpuasa, maka ia tidak wajib qadha, tetapi harus membayar fidyah sebagai ganti.
BACA JUGA:MUI: Saat Ramadhan Harus Kerja Ekstra Amankan Taman Kurma dari Ledakan Petasan
2. Orang Lanjut Usia
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa juga tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah sebagaimana disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 184.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya, maka ada tiga pendapat:
1. Wajib qadha saja