KORANLINGGAUPOS.ID - Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadan 2025 sudah diatur oleh pemerintah, dan biasanya waktu kerja akan lebih pendek dari biasanya
Biasanya jam kerja PNS sekitar 8 jam hingga 9 jam tentu pada Bulan Suci Ramadan 2025 akan dipendek.
Jam kerja ASN nanti pada Bulan Suci Ramadan 2025 akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Yakni tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, tentu pada Bulan Suci Ramadan 2025 .
BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadan, DWP Muba Adakan Peringatan Isra Mi'raj
BACA JUGA:Minat Masyarakat Meningkat Terhadap Pegadaian di Bulan Ramadan Hingga Menjelang Lebaran
Berikut adalah jam kerja terbaru selama bulan Ramadan 2025 sesuai dengan Perpres tersebut antara lain:
Jam kerja pada pada Bulan Suci Ramadan 2025 di instansi pemerintah di pusat dan daerah akan dipersingkat.
Aktivitas bekerja pada Bulan Suci Ramadan 2025 dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Total waktu kerja ASN hanya 32 jam 30 menit per minggu dan itu tidak termasuk waktu istirahat.
BACA JUGA:14 Amalan Bulan Ramadan di 10 Hari Pertama dan Keutamaannya
BACA JUGA:Bulan Ramadan Bentar Lagi Tiba, Inilah 5 Menu Takjil Buka Puasa Ramadan Beserta Resepnya
ASN diberikan waktu istirahat selama 30 menit setiap hari, dengan waktu istirahat selama 60 menit pada hari Jumat.
Instansi yang menerapkan aturan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jumlah hari kerja Jumlah hari kerja dan jam kerja ASN selama bulan Ramadan dapat berubah jika Pemerintah mengumumkan kebijakan baru.