Kedisiplinan Anggota DPRD Lubuk Linggau untuk Hadiri Rapat Paripurna Menjadi Sorotan

Rabu 12 Feb 2025 - 18:01 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

"Ini harus menjadi perhatian," tegasnya.

 

Menurut Taufik Siswanto sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar tatib Dewan sanksinya PAW (Pergantian Antar Waktu).

Namun harus melalui peringatan ke 1, peringatan ke 2, peringatan ke 3. Jika tidak diindahkan hingga peringatan ke 3 artinya membangkang Tatib itu bisa di PAW," paparnya.

 "Sekwan sebelum menyampaikan kehadiran anggota  DPRD cek dulu, ada tidak orangnya jangan hanya tanda tangan saja yang ada. Kalau berkali-kali akan saya tindaklanjuti sebagai ketua BK karena ini menyangkut kehormatan, marwah DPRD," paparnya. 

Menurut pria yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Lubuk Linggau, jangan sampai nanti ke depan kalau ini tidak diingatkan akan terjadi terus-terusan, "Orangnya tidak hadir tapi tanda tangannya ada. Saya sebagai ketua BK berharap kejadian seperti ini jangan sapai terulang lagi. Jika terulang lagi akan saya proses," tegasnya.

Kategori :