KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait jam kerja PNS di tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS kini dapat bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel, mengadopsi pola kerja hybrid yang menggabungkan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Jam Kerja PNS Tahun 2025
Sesuai aturan yang berlaku, total jam kerja PNS tetap 37 jam 30 menit per minggu, yang terbagi ke dalam 5 hari kerja, yaitu:
BACA JUGA:Kemenkeu Akan Ambil Alih Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen, Kapan Mulai dan Apa Dampaknya?
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sementara itu, Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.
Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan ketentuan waktu istirahat sebagai berikut:
Senin - Kamis waktu Istirahat selama 60 menit
Jumat waktu Istirahat selama 90 menit
Sistem Hybrid 3 Hari WFO, 2 Hari WFA