Salah satu perubahan terbesar dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem kerja 3 hari WFO dan 2 hari WFA.
BACA JUGA:Kapan Peserta CPNS 2024 Mulai Bekerja? Ini Perkiraan Jadwalnya
Artinya, PNS hanya perlu datang ke kantor tiga hari dalam seminggu, sedangkan dua hari lainnya mereka dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain yang sesuai.
Kebijakan ini saat ini diterapkan di BKN sebagai bagian dari langkah awal untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas kerja.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan produktivitas PNS tetap terjaga meskipun mereka tidak selalu berada di kantor.
BACA JUGA:Lulusan SMA Ingin Jadi PNS? Ini 5 Sekolah Kedinasan 2025 Segera Buka, Intip Gaji dan Tunjangannya
Plt. Kepala BKN, Zudan Arif, dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi BKN, menyebutkan bahwa formula 3 hari WFO dan 2 hari WFA akan segera berlaku dalam waktu dekat.
Meski saat ini kebijakan WFA masih diterapkan di lingkungan BKN, pemerintah terus mengevaluasi efektivitasnya.
Jika hasilnya positif, tidak menutup kemungkinan sistem ini akan diperluas ke instansi pemerintah lainnya.
Selain meningkatkan efisiensi anggaran, kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, mengurangi kemacetan, serta mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.
BACA JUGA:Asik Cair! Gaji 13 dan THR 2025 untuk Para PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Kecuali 2 Kategori Ini!
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi reformasi sistem kerja PNS.
Dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu dan sistem kerja fleksibel 3 hari WFO dan 2 hari WFA, PNS kini memiliki fleksibilitas lebih dalam menjalankan tugasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran tetapi juga mempertahankan produktivitas pegawai negeri di era kerja modern.