LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Serentak akan berlangsung Kamis 20 Februari 2025.
Sebanyak 481 calon kepala daerah terpilih di 37 provinsi akan mengikuti rangkaian persiapan menjelang hari bersejarah tersebut.
Diantaranya melakukan registrasi, check kesehatan, pengambilan undangan dan tanda pangkat dalam rangka Pelantikan Serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
Merujuk pada surat dari Kementerian Dalam Negeri ditujukan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan Walikota serta Wakil Walikota Terpilih Nomor 100. 2.1.3/644/SJ yang ditandatangani Sekjen Mendagri Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si tanggal 11 Februari 2025 dijelaskan, Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2025 akan dilaksanakan Kamis 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:HUT Harian Pagi Linggau Pos ke-24, Pj Wali Kota dan Sekda Lubuk Linggau Punya Pesan Khusus
Dalam surat itu, waktu pelantikan masih akan diinformasikan lebih lanjut saat pengambilan undangan.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih diminta hadir pada pelantikan tersebut.
Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih hadir bersama Ketua DPRD Provinsi.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati Terpilih serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih hadir bersama Ketua DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Begini Agenda Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Pasca Dilantik Presiden Prabowo
Kepala Daerah Terpilih dan Wakil Kepala Daerah Terpilih hadir didampingi suami mengenakan peci nasional atau istri mengenakan kebaya nasional.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih diwajibkan melakukan registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan pada Sabtu dan Minggu 15 dan 16 Februari 2024 dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan Kesehatan di Plaza Gedung C dan Gedung F Lantai 3 Kemendagri akan berlangsung 3 sesi: