Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan SPHP Ditunda, Ini Alasannya

Jumat 14 Feb 2025 - 12:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Pemerintah resmi menunda sementara penyaluran bantuan pangan beras serta beras murah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa program beras murah tersebut baru akan dilanjutkan setelah Perum Bulog menyerap minimal 1,5 juta ton gabah petani.

Keputusan penundaan penyaluran bantuan pangan beras serta beras murah ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan harga gabah di tingkat petani.

Zulhas menegaskan bahwa bantuan pangan beras dan SPHP baru akan diluncurkan jika harga gabah petani minimal Rp 6.500 per kg.

BACA JUGA:Beli Beras Murah di Lubuklinggau Cukup Pakai KK

"(Bantuan pangan dan SPHP) Kalau sudah Bulog berhasil membeli dengan sampai 1,5 juta (ton)," ujar Zulhas usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan batas harga gabah guna memastikan kesejahteraan petani selama panen raya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, telah menginstruksikan Perum Bulog untuk menunda penyaluran bantuan pangan beras dan SPHP sejak awal Februari 2025.

BACA JUGA:Jual Beras SPHP Diatas HET, RPK Bakal Disanksi

Bantuan pangan beras Januari dan Februari ditunda untuk pemutakhiran data penerima melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

SPHP beras dihentikan sementara sejak 7 Februari setelah berjalan sejak Januari.

Realisasi SPHP hingga 6 Februari 2025 mencapai 89,2 ribu ton dari total alokasi 300 ribu ton.

Arief juga menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memungkinkan Bulog fokus menyerap hasil panen petani hingga 3 juta ton setara beras dalam periode Februari hingga April 2025.

BACA JUGA:Dampak Penyesuaian Harga Penjualan Beras SPHP Alami Penurunan

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini diambil demi melindungi petani dari kemungkinan anjloknya harga gabah di musim panen raya.

Kategori :