THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi Jika Tak Dibayar

Minggu 23 Feb 2025 - 23:58 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, TNI, dan Polri tetap akan cair tahun ini saat dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SURYA.CO.ID. 

BACA JUGA:Asik Cair! Gaji 13 dan THR 2025 untuk Para PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Kecuali 2 Kategori Ini!

Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, kebijakan ini tidak termasuk dalam efisiensi belanja negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Calon PNS (CPNS)

BACA JUGA:ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima THR dan dan Gaji ke-13, Catat Ini Waktunya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI dan anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan dan penerima tunjangan

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural yang memenuhi syarat

BACA JUGA:THR Guru Tahun 2023-2024 Akhirnya Cair, Soal TPG dan Tamsil Begini Penjelasan Disdikbud Lubuk Linggau

Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa pimpinan dan anggota lembaga non-struktural berhak atas gaji ke-13 dan 14.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, dan TNI/Polri 2025

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan bervariasi tergantung jabatan dan masa kerja. 

Kategori :