THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi Jika Tak Dibayar

Minggu 23 Feb 2025 - 23:58 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berikut rincian besaran yang diterima:

BACA JUGA:Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Naik 12 persen, Cek Jadwal Pencairannya

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

BACA JUGA:Guru P3K dan ASN Bersiap- siap Terima THR di Luar Gaji Pokok pada 2025

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150

BACA JUGA:THR Tak Kunjung Cair, Asosiasi Guru PAI Lubuk Linggau Desak Pemerintah Beri Kejelasan

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

A. SD/SMP/sederajat

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Kategori :