KORANLINGGAUPOS.ID- Nabi Muhammad SAW bukan hanya dikenal sebagai seorang Rasul, tetapi juga seorang pedagang dan investor yang sukses.
Dalam menjalankan bisnis, beliau selalu jujur, amanah, dan adil, sehingga mendapat kepercayaan dari banyak orang.
Selain berdagang, Rasulullah SAW juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah.
Bagaimana cara Rasulullah SAW menjalankan bisnis dan investasi yang halal? Berikut ulasannya.
BACA JUGA:6 Takjil Ramadan 2025 yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lezat dan Penuh Berkah
1. Nabi Muhammad SAW dan Bisnis Perdagangan
Sejak muda, Nabi Muhammad SAW sudah aktif dalam dunia perdagangan.
Beliau sering berdagang ke Syam (Suriah), Yaman, dan kota-kota lain dengan membawa barang dagangan milik Khadijah binti Khuwailid, yang kelak menjadi istrinya.
Keberhasilan Nabi dalam berdagang didukung oleh kejujurannya. Dalam hadis disebutkan:
BACA JUGA:3 Kunci Rumah Tangga Harmonis Menurut Islam, Salah Satunya Rasulullah Sering Bantu Istri di Rumah
"Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada di hari kiamat." (HR Tirmidzi)
Sifat jujur dan amanah inilah yang membuat banyak orang percaya untuk menitipkan modalnya kepada Nabi SAW.
2. Investasi Rasulullah SAW dalam Properti
Selain berdagang, Nabi Muhammad SAW juga melakukan investasi di bidang properti.
Salah satu bentuk investasinya adalah menyewakan tanah dengan sistem bagi hasil kepada masyarakat Yahudi di Khaibar.