Pertama, memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jamaah haji dan jamaah umroh. Sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Jadi perlu diingat bahwa petugas haji tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jamaah haji, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” ujarnya.
Sementara itu, Kemenag daerah sedang berupaya untuk mengidentifikasi kesehatan jamaah. (*)
Kategori :